Pemanfaatan daya ramah lingkungan di Indonesia menghadirkan kesempatan yang signifikan bagi bidang produksi Kecil, Menengah, dan Mikro Kelautan dan Perikanan (SKTTK). Namun, muncul hambatan besar, seperti akses modal yang sulit, kekurangan pengetahuan manajemen, dan peraturan yang kurang optimal.